1. Meningkatkan penanganan dampak lingkungan hidup dari pembangunan dan aktivitas sehari-hari masyarakat;
2. Meningkatkan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
3. Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
4. Terwujudnya penegakan hukum dan regulasi lingkungan hidup.