Awal
terbentuknya Organisasi Lingkungan Hidup dibentuk dengan Nomenklatur Biro
Lingkungan Hidup, kemudian pada Tahun 1998 terjadi perubahan nomenklatur baru
menjadi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi
Sulawesi Selatan, kemudian dirubah kembali dengan nama Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD) Provinsi Suawesi Selatan pada Tahun 2008 sampai Tahun 2016.
Selanjutnya pada tahun 2017 berubah menjadi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah yang ditinjaklanjuti dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dimana Dinas Pengelolaan Lingkungan
Hidup merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah,
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah dibidang lingkungan hidup berdasarkan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pengelolaan Lingkungan
Hidup Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi :
a. Perumusan
kebijakan teknis lingkungan hidup daerah meliputi standarisasi dan pemulihan
kualitas lingkungan, ekonomi, sumber daya dan teknologi lingkungan, konservasi
sumber daya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan dan penegakan hukum
lingkungan;
b. Pengorganisasian
penyusun perencanaan lingkungan hidup daerah meliputi standarisasi dan
pemulihan kualitas lingkungan, ekonomi, sumberdaya, dan teknologi lingkungan,
konservasi sumberdaya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan dan
penegakan hukum lingkungan;
c. Pembinaan
dan penyelenggaraan tugas dibidang lingkungan hidup daerah meliputi
standarisasi dan pemulihan kualitas lingkungan, ekonomi, sumber daya dan teknologi
lingkungan, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan
dan penegakan hukum lingkungan;
d. Penyelenggaraan
tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b.
Sekretariat Dinas;
Sekretaris yang
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan,
memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan,
umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Sekretariat membawahi :
1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
2) Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program
c. Bidang Tata Lingkungan; mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis tata
lingkungan. membawahi :
1)
Seksi Inventarisasi Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
2)
Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan
3)
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun. membawahi :
1. Seksi
Pengelolaan Sampah;
2. Seksi
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan
3. Seksi
Pengembangan Fasilitas Teknis.
e. Bidang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, membawahi :
1. Seksi
Pemantauan Lingkungan;
2. Seksi
Pencemaran Lingkungan; dan
3. Seksi
Kerusakan Lingkungan.
f. Bidang Penaatan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis penaatan
dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, meliputi:
1. Seksi Pengaduan Dan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
2. Seksi Penegakan Hukum
Lingkungan; dan
3. Seksi Peningkatan
Kapasitas Lingkungan Hidup.
g. Jabatan
Fungsional.
Telah terdapat kelompok jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang menampung personil
dengan keahlian khusus dalam hal pengawasan dan pengendalian kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Selain Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengelolaan Lingkungan
Hidup Provinsi Sulawesi Selatan juga ditunjang dengan Peraturan Gubernur Nomor
66 Tahun 2017
Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional dan
teknis penunjang tertentu pada Dinas pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Selatan,maka dibentu Unit Pelaksana Teknis,sebagai berikut :
1. UPT Laboratorium
Lingkungan
membawahi :
a. Seksi Administrasi Laboratorium
LH
b. Seksi Pelayanan dan Pengujian
Laboratorium LH
c. Seksi Tata Usaha
2. UPT
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun membawahi :
a. Seksi Pengelolaan Limbah B3
b. Seksi Penjaminan Limbah B3
c. Seksi Tata Usaha
3. UPT kebun Raya Pucak membawahi :
a. Seksi
b. Seksi
c. Seksi Tata Usaha
Dalam melaksanakan
Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Organisasi Bidang Lingkungan Hidup dipimpin oleh
Kepala Satuan Kerja terdiri dari :
1.
Drs. H. Haruna Rachman (Bapedalda)
2.
Ir. H. Tan Malaka Guntur, M.Si (Bapedalda)
3.
Ir. A. Maskur A. Sulthan, M.Si (BLHD)
4.
Ir. Muhammad Tamzil,M.Si (BLHD)
5.
Ir. Andi Hasbi, MT (DPLH)
6.
Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si (DPLH)