Tentang Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
dplhsulsel.jpg

Awal terbentuknya Organisasi Lingkungan Hidup dibentuk dengan Nomenklatur Biro Lingkungan Hidup, kemudian pada Tahun 1998 terjadi perubahan nomenklatur baru menjadi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian dirubah kembali dengan nama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Suawesi Selatan pada Tahun 2008 sampai Tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2017 berubah menjadi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk dengan Peraturan Daerah  Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditinjaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dimana Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis lingkungan hidup daerah meliputi standarisasi dan pemulihan kualitas lingkungan, ekonomi, sumber daya dan teknologi lingkungan, konservasi sumber daya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;

b.    Pengorganisasian penyusun perencanaan lingkungan hidup daerah meliputi standarisasi dan pemulihan kualitas lingkungan, ekonomi, sumberdaya, dan teknologi lingkungan, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;

c.    Pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang lingkungan hidup daerah meliputi standarisasi dan pemulihan kualitas lingkungan, ekonomi, sumber daya dan teknologi lingkungan, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian pencemaran, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;

d.    Penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :

a.  Kepala Dinas ;

b. Sekretariat Dinas;

Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.

     Sekretariat membawahi :

1) Sub Bagian Umum,  Kepegawaian dan Hukum

2) Sub Bagian Keuangan

3) Sub Bagian Program

 

c. Bidang Tata Lingkungan; mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis tata lingkungan. membawahi :

1) Seksi Inventarisasi Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

2)  Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan

3)  Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.

d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun. membawahi :

1. Seksi Pengelolaan Sampah;

2. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan

3. Seksi Pengembangan Fasilitas Teknis.

e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, membawahi :

1. Seksi Pemantauan Lingkungan;

2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan

3. Seksi Kerusakan Lingkungan.

f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, meliputi:

1. Seksi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;

2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan

3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

g.  Jabatan Fungsional.

Telah terdapat kelompok jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang menampung personil dengan keahlian khusus dalam hal pengawasan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Selain Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan juga ditunjang dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017

Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang tertentu pada Dinas pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan,maka dibentu Unit Pelaksana Teknis,sebagai berikut :

1. UPT Laboratorium

 Lingkungan membawahi :

a. Seksi Administrasi Laboratorium LH

b. Seksi Pelayanan dan Pengujian Laboratorium LH

c. Seksi Tata Usaha

2. UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun membawahi :

a. Seksi Pengelolaan Limbah B3

b. Seksi Penjaminan Limbah B3

c. Seksi Tata Usaha

3. UPT kebun Raya Pucak membawahi :

a. Seksi

b. Seksi

c. Seksi Tata Usaha

Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Organisasi Bidang Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja terdiri dari :

1.    Drs. H. Haruna Rachman (Bapedalda)

2.    Ir. H. Tan Malaka Guntur, M.Si (Bapedalda)

3.    Ir. A. Maskur A. Sulthan, M.Si (BLHD)

4.    Ir. Muhammad Tamzil,M.Si (BLHD)

5.    Ir. Andi Hasbi, MT (DPLH)

6.    Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si (DPLH)