Visi Misi PPID

Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan sebagaimana amanah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan selaras dengan tujuan, sasaran, dan kebijakan pembangunan lingkungan hidup pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, maka visi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut.

Visi

“VISI : Sulawesi Selatan Sebagai Pilar Nasional dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2018

Visi DPLH Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan penjabaran dari visi RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yakni "Sulawesi Selatan sebagai Pilar Utama Pembangunan Nasional dan Simpul Jejaring Akselerasi Kesejahteraan. Pengertian dari visi DPLH Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 tersebut adalah bahwa Sulawesi Selatan berposisi sebagai provinsi yang terdepan dalam perlindungan fungsi lingkungan hidup dan penanganan dampak lingkungan hidup. Posisi terdepan dalam perlindungan fungsi lingkungan hidup serta penanganan dampak lingkungan hidup tersebut harus ditopang dengan kapasitas pengelolaan hidup pada seluruh pemangku kepentingan dan tegaknya hukum lingkungan hidup.

Misi

Pokok Visi dari Terlindunginya fungsi lingkungan hidup :

1. Terlindunginya fungsi lingkungan hidup;
2. Tertanganinya dampak lingkungan hidup;
3. Tercukupinya kapasitas pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh pemangku kepentingan; dan
4. Tegaknya hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Agar visi tersebut dapat diwujudkan, maka dirumuskan misi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 sebagai komitmen pada stakeholder utama dan/atau apa yang ingin diwujudkan oleh visi, adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
2. Meningkatkan penanganan dampak lingkungan hidup dari pembangunan dan aktivitas sehari-hari masyarakat;
3. Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
4. Meningkatkan penegakan hukum dan regulasi lingkungan hidup..