Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan sebagaimana amanah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan selaras dengan tujuan, sasaran, dan kebijakan pembangunan lingkungan hidup pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, maka visi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut.
“VISI : Sulawesi Selatan Sebagai Pilar Nasional dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2018
Visi DPLH Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan penjabaran dari visi RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yakni "Sulawesi Selatan sebagai Pilar Utama Pembangunan Nasional dan Simpul Jejaring Akselerasi Kesejahteraan. Pengertian dari visi DPLH Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 tersebut adalah bahwa Sulawesi Selatan berposisi sebagai provinsi yang terdepan dalam perlindungan fungsi lingkungan hidup dan penanganan dampak lingkungan hidup. Posisi terdepan dalam perlindungan fungsi lingkungan hidup serta penanganan dampak lingkungan hidup tersebut harus ditopang dengan kapasitas pengelolaan hidup pada seluruh pemangku kepentingan dan tegaknya hukum lingkungan hidup.
Pokok Visi dari Terlindunginya fungsi lingkungan hidup :
Agar visi tersebut dapat diwujudkan, maka dirumuskan misi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 sebagai komitmen pada stakeholder utama dan/atau apa yang ingin diwujudkan oleh visi, adalah sebagai berikut.