1. Meningkatkan penanganan dampak lingkungan hidup dari pembangunan dan aktivitas sehari-hari masyarakat;
2. Meningkatkan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
3. Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
4. Terwujudnya penegakan hukum dan regulasi lingkungan hidup.
1. Meningkatkan penanganan dampak lingkungan hidup dari pembangunan dan aktivitas sehari-hari masyarakat;
2. Meningkatkan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
3. Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
4. Terwujudnya penegakan hukum dan regulasi lingkungan hidup.
Jl. Bajiminasa No. 14 ' (0411) 873181-854638 Fax (0411) 873182
Jl. Urip Sumohardjo No. 269, Gedung H dan J Lantai 3 Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan - Makassar 90231.
UPT Laboratorium LH
Jl. Urip Sumohardjo No. 269, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan - Makassar 90231
UPT Pengelolaan Limbah B3
Jl. Urip Sumohardjo No. 269, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kima Makassar- Makassar 90231
UPT Kebun Raya Pucak
Jl. Pucak Raya, Pucak, Tompu Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90561